Minggu, 22 Januari 2012

IMAN KEPADA QADA DAN QADAR

IMAN KEPADA QADA’ DAN QADAR
Beriman kepada qada dan qadar merupakan salah satu rukun iman di mana kita wajib mengimaninya agar iman kita menjadi sah dan sempurna.  Ibnu Abbas pernah berkata, “Qadar adalah nidzam (aturan) tauhid. Barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan beriman kepada qadar, maka tauhidnya sempurna. Dan barangsiapa yang mentauhidkan Allah dan mendustakan qadar, maka dustanya merusakkan tauhidnya” (Majmu’ Fataawa Syeikh Al-Islam).
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai iman kepada qada dan qadar, terlebih dahulu akan dibahas mengenai qada dan qadar itu sendiri.  Qada menurut bahasa berarti hukum, perintah, memberikan, menghendaki, dan menjadikan.  Sedangkan qadar berarti batasan atau menetapkan ukuran.
Secara etimologi, qada dapat diartikan sebagai pemutusan, perintah, dan pemberitaan.  Imam az-Zuhri berkata, “Qadha secara etimologi memiliki arti yang banyak. Dan semua pengertian yang berkaitan dengan qadha kembali kepada makna kesempurnaan….” (An-Nihayat fii Ghariib al-Hadits, Ibnu Al-Atsir).  Sedangkan qadar berasal dari kata qaddara, yuqaddiru, taqdiiran yang berarti penentuan.
Dari sudut terminologi, qadha adalah pengetahuan yang lampau, yang telah ditetapkan oleh Allah SWT pada zaman azali. Adapun qadar adalah terjadinya suatu ciptaan yang sesuai dengan penetapan (qadha).  Sedangkan arti terminologis qada dan qadar menurut Ar-Ragib ialah :
”Qadar ialah menentukan batas (ukuran) sebuah rancangan; seperti besar dan umur alam semesta, lamanya siang dan malam, anatomi dan fisiologi makhluk nabati dan hewani, dan lain-lain; sedang qada ialah menetapkan rancangan tersebut.”
Atau secara sederhana, qada dapat diartikan sebagai ketetapan Allah yang telah ditetapkan tetapi tidak kita ketahui.  Sedangkan qadar ialah ketetapan Allah yang telah terbukti dan diketahui sudah terjadi.  Dapat pula dikatakan bahwa qada adalah ketentuan atau ketetapan, sedangkan qadar adalah ukuran.  Dengan demikian yang dimaksud dengan qada dan qadar atau takdir adalah ketentuan atau ketetapan Allah menurut ukuran atau norma tertentu.

Firman Allah mengenai qada dan qadar terdapat dalam surat Al Ahzab ayat 36, yaitu :
Arti : Dan tidakkah patut bagi laki-laki yang mumin dan tidak (pula) bagi perempuan yang mumin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah dan Rasul-Nya maka sungguhlah dia telah sesat, sesat yang nyata.
Selain itu, Allah juga berfirman dalam surat Al Qamar ayat 49, yakni :
Arti : Sesungguhnya Kami menciptakan segala sesuatu menurut ukuran.
Beriman kepada qada dan qadar berarti mengimani rukun-rukunnya.  Iman kepada qada dan qadar memiliki empat rukun, antara lain :
·Ilmu Allah SWT
Beriman kepada qada dan qadar berarti harus beriman kepada Ilmu Allah yang merupakan deretan sifat-sifat-Nya sejak azali.  Allah mengetahui segala sesuatu.  Tidak ada makhluk sekecil apa pun di langit dan di bumi ini yang tidak Dia ketahui.  Dia mengetahui seluruh makhluk-Nya sebelum mereka diciptakan. Dia juga mengetahui kondisi dan hal-hal yang sudah terjadi maupun yang akan terjadi di masa yang akan datang.
·Penulisan Takdir
Sebagai mukmin, kita harus percaya bahwa segala sesuatu yang terjadi, baik di masa lampau, masa kini, maupun masa yang akan datang, semuanya telah dicatat dalam Lauh Mahfuzh dan tidak ada sesuatu pun yang terlupakan oleh-Nya.
·Masyi’atullah (Kehendak Allah) dan Qudrat (Kekuasaan Allah)
Seorang mukmin yang telah mengimani qada dan qadar harus mengimani masyi`ah (kehendak Allah) dan kekuasaan-Nya yang menyeluruh. Apapun yang Dia kehendaki pasti terjadi meskipun manusia tidak menginginkannya. Begitu pula sebaliknya, apa pun yang tidak dikehendaki pasti tidak akan terjadi meskipun manusia memohon dan menghendakinya. Hal ini bukan dikarenakan Allah tidak mampu melainkan karena Allah tidak menghendakinya.
·Penciptaan Allah
Ketika beriman terhadap qada dan qadar, seorang mukmin harus mengimani bahwa Allah-lah pencipta segala sesuatu, tidak ada Khaliq selain-Nya dan tidak ada Rabb semesta alam ini selain Dia.
Inilah empat rukun beriman kepada qada dan qadar yang harus diyakini setiap muslim. Maka, apabila salah satu di antara empat rukun ini diabaikan atau didustakan, niscaya kita tidak akan pernah sampai kepada gerbang keimanan yang sesungguhnya. Sebab, mendustakan rukun-rukun tersebut berarti merusak bangunan iman terhadap qada dan qadar dan ketika bangunan iman itu rusak, maka hal tersebut juga akan menimbulkan kerusakan pada bangunan tauhid itu sendiri.
Ada empat macam takdir, antara lain :
1.Takdir Umum (Takdir Azali)
Takdir mengenai segala sesuatu yang ditetapkan sebelum penciptaan langit, bumi, dan seluruh isinya.
1.Takdir Umuri
Takdir yang diberlakukan atas manusia pada masa awal penciptaannya dan bersifat umum. Meliputi rizki, ajal, kebahagiaan, dan kesengsaraan.
1.Takdir Samawi
Takdir yang dicatat pada malam Lailatul Qadar setiap tahun.
1.Takdir Yaumi
Takdir yang dikhususkan untuk semua peristiwa yang akan terjadi dalam satu hari, mulai dari penciptaan, rizki, menghidupkan, mematikan, mengampuni dosa, menghilangkan kesusahan, dan sebagainya.
Allah berfirman dalam surat Ar Rad ayat 11 :
Arti : Bagi manusia ada malaikat-malaikat yang selalu mengikutinya bergiliran, di muka dan di belakangnya, mereka menjaganya atas perintah Allah. Sesungguhnya Allah tidak merubah keadaan suatu kaum sehingga mereka merubah keadaan yang ada pada diri mereka sendiri. Dan apabila Allah menghendaki keburukan terhadap suatu kaum, maka tak ada yang dapat menolaknya; dan sekali-kali tak ada pelindung bagi mereka selain Dia.
Dari pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa akidah Islam yang terangkum dalam Rukun Iman merupakan landasan bagi setiap umat Islam dalam mempelajari dan mengimplementasikan agama Islam dalam kehidupan sehari-hari.  Selain itu, penerapan akidah yang baik dan benar dapat mendatangkan manfaat bagi kita, misalnya memberikan ketenteraman jiwa, mewujudkan kehidupan yang baik, melahirkan sikap ikhlas dan konsekuen serta dapat meningkatkan ketaqwaan kita terhadap Allah SWT.

QADA DAN QADAR


DEFENISI QADHA DAN QADAR SERTA KAITAN DI ANTARA KEDUANYA
Oleh
Syaikh Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd
PERTAMA : QADAR
Qadar, menurut bahasa yaitu: Masdar (asal kata) dari qadara-yaqdaru-qadaran, dan adakalanya huruf daal-nya disukunkan (qa-dran). [1]
Ibnu Faris berkata, “Qadara: qaaf, daal dan raa’ adalah ash-sha-hiih yang menunjukkan akhir/puncak segala sesuatu. Maka qadar adalah: akhir/puncak segala sesuatu. Dinyatakan: Qadruhu kadza, yaitu akhirnya. Demikian pula al-qadar, dan qadartusy syai’ aqdi-ruhu, dan aqduruhu dari at-taqdiir.” [2]
Qadar (yang diberi harakat pada huruf daal-nya) ialah: Qadha’ (kepastian) dan hukum, yaitu apa-apa yang telah ditentukan Allah Azza wa Jalla dari qadha’ (kepastian) dan hukum-hukum dalam berbagai perkara
.
Takdir adalah: Merenungkan dan memikirkan untuk menyamakan sesuatu. Qadar itu sama dengan Qadr, semuanya bentuk jama’nya ialah Aqdaar. [3]
Qadar, menurut istilah ialah: Ketentuan Allah yang berlaku bagi semua makhluk, sesuai dengan ilmu Allah yang telah terdahulu dan dikehendaki oleh hikmah-Nya. [4]
Atau: Sesuatu yang telah diketahui sebelumnya dan telah tertuliskan, dari apa-apa yang terjadi hingga akhir masa. Dan bahwa Allah Azza wa Jalla telah menentukan ketentuan para makhluk dan hal-hal yang akan terjadi, sebelum diciptakan sejak zaman azali. Allah Subhanahu wa Ta’ala pun mengetahui, bahwa semua itu akan terjadi pada waktu-waktu tertentu sesuai dengan pengetahuan-Nya dan dengan sifat-sifat ter-tentu pula, maka hal itu pun terjadi sesuai dengan apa yang telah ditentukan-Nya. [5]
Atau: Ilmu Allah, catatan (takdir)-Nya terhadap segala sesuatu, kehendak-Nya dan penciptaan-Nya terhadap segala sesuatu tersebut.
KEDUA : QADHA’
Qadha’, menurut bahasa ialah: Hukum, ciptaan, kepastian dan penjelasan.
Asal (makna)nya adalah: Memutuskan, memisahkan, menen-tukan sesuatu, mengukuhkannya, menjalankannya dan menyele-saikannya. Maknanya adalah mencipta. [6]
Kaitan Antara Qadha’ dan Qadar
1. Dikatakan, bahwa yang dimaksud dengan qadar ialah takdir, dan yang dimaksud dengan qadha’ ialah penciptaan, sebagaimana firman Allah Subhanahu wa Ta’ala
“Maka Dia menjadikannya tujuh langit… .” [Fushshilat: 12]
Yakni, menciptakan semua itu.
Qadha’ dan qadar adalah dua perkara yang beriringan, salah satunya tidak terpisah dari yang lainnya, karena salah satunya berkedudukan sebagai pondasi, yaitu qadar, dan yang lainnya berkedudukan sebagai bangunannya, yaitu qadha’. Barangsiapa bermaksud untuk memisahkan di antara keduanya, maka dia bermaksud menghancurkan dan merobohkan bangunan tersebut. [7]
2. Dikatakan pula sebaliknya, bahwa qadha’ ialah ilmu Allah yang terdahulu, yang dengannya Allah menetapkan sejak azali. Sedangkan qadar ialah terjadinya penciptaan sesuai timbangan perkara yang telah ditentukan sebelumnya. [8]
Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Mereka, yakni para ulama mengatakan, ‘Qadha’ adalah ketentuan yang bersifat umum dan global sejak zaman azali, sedangkan qadar adalah bagian-bagian dan perincian-perincian dari ketentuan tersebut.’” [9]
3. Dikatakan, jika keduanya berhimpun, maka keduanya berbeda, di mana masing-masing dari keduanya mempunyai pengertian sebagaimana yang telah diutarakan dalam dua pendapat sebelumnya. Jika keduanya terpisah, maka keduanya berhimpun, di mana jika salah satu dari kedunya disebutkan sendirian, maka yang lainnya masuk di dalam (pengertian)nya.
[Disalin dari kitab Al-Iimaan bil Qadhaa wal Qadar, Edisi Indoensia Kupas Tuntas Masalah Takdir, Penulis Muhammad bin Ibrahim Al-Hamd, Penerjemah Ahmad Syaikhu, Sag. Penerbit Pustaka Ibntu Katsir]
__________
Foote Note
[1]. An-Nihaayah fii Ghariibil Hadiits, Ibnu Atsir, (IV/22).
[2]. Mu’jam Maqaayiisil Lughah, (V/62) dan lihat an-Nihaayah, (IV/23).
[3]. Lihat, Lisaanul ‘Arab, (V/72) dan al-Qaamuus al-Muhiith, hal. 591, bab qaaf - daal - raa’.
[4]. Rasaa-il fil ‘Aqiidah, Syaikh Muhammad Ibnu ‘Utsaimin, hal. 37.
[5]. Lawaami’ul Anwaar al-Bahiyyah, as-Safarani, (I/348).
[6]. Lihat, Ta-wiil Musykilil Qur-aan, Ibnu Qutaibah, hal. 441-442. Lihat pula, Lisaanul ‘Arab, (XV/186), al-Qaamuus, hal. 1708 bab qadhaa’, dan lihat, Maqaa-yiisil Lughah, (V/99).
[7]. Lisaanul ‘Arab, (XV/186) dan an-Nihaayah, (IV/78).
[8]. Al-Qadhaa’ wal Qadar, Syaikh Dr. ‘Umar al-Asyqar, hal. 27.
[9]. Fat-hul Baari, (XI/486).
[10]. Lihat, ad-Durarus Sunniyyah, (I/512-513).

TIPS PILIN PTN


Tips Memilih Perguruan Tinggi yang Tepat

Mendiknas boleh berlega hati setelah pelaksanaan Ujian Nasional (UN) 2010 akhirnya terlaksana juga, walaupun  pelaksanaan Ujian Nasional (UN) tahun ini  kontroversial kaitannya tentang  putusan MA. Namun berjalan lancar dan aman kendati masih saja ditemukan jual beli soal sering terjadi setiap tahunnya.
Dalan kesempatan ini saya tidak membahas  kontra  dua lembaga tersebut  atau  kemana  dan bagaimana pelaksanaan UN mendatang, akan tetapi  saya hanya ingin berbagi informasi tentang tips dan cara sebelum memutuskan memilih perguruan tinggi yang tepat bagi  siswa/siswi SMU/SMK yang telah lulus dan akan melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi. Tidaklah salah -sambil menunggu  pengumuman resmi Mendiknas tentang hasil Ujian Nasional (UN)-  untuk mempersiapkan langkah-langkah apa saja yang harus dilakukan sebelum memutuskan  dalam memilih perguruan tinggi idaman anda.
Para orang tua calon mahasiswa  saat ini  sedang repot-repotnya memikirkan  putra/putrinya memilih perguruan  tinggi mana yang menjadi  pilihan tepat,  terutama masalah biaya kuliah yang tambah mahal. Semua orang tua pasti  berniat/bercita-cita ingin anaknya menjadi orang yang sukses dalam belajarnya, atau dapat melanjutkan  ke jenjang yang lebih tinggi. Keinginan  itu bukan hanya dominasi kaum berada (orang kaya) saja, kaum lemahpun (orang miskin)  mempunyai hak dan keinginan yang sama, mungkin hanya  prosesnya yang berbeda. Insya Allah bagi kaum lemah jika orang tua memiliki niat yang kuat untuk menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi akan terkabul. Bukankah dalam hal rizki manusia diberi kesempatan yang sama untuk memperolehnya, sebagaimana firman Allah SWT  “Barangsiapa yang bertaqwa kepada Allah niscaya Dia akan mengadakan jalan keluar baginya. Dan memberi-Nya rizki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (Q.S.Ath-Thalaq: 2-3). Merupakan dambaan dan harapan  semua orang tua tentunya.
Tips Memilih Perguruan Tinggi
Untuk memilih perguruan tinggi yang ideal dan tepat atau yang sesuai dengan keinginan tidaklah sulit, walaupun  begitu ternyata masih banyak diantara siswa/siswi SMA/SMK yang baru lulus mengalami kesulitan dalam menentukan perguruan tinggi pilihannya. Untuk itu diupayakan penguasaan berbagai  sumber informasi. yang lengkap. Karena minimnya informasi dan sulitnya menentukan pilihan, tidak sedikit yang pada akhirnya putus di jalan dan pindah sekolah. Sekarang ini di era digital dan teknologi yang semakin maju dan serba terbuka, mencari informasi Perguruan Tinggi/Universitas baik lokal ataupun sekolah internasional dapat dengan mudah diperoleh baik melalui  koran, televisi, dan situs-situs internet. Salah satu situs yang memuat secara lengkap tentang  Daftar Perguruan Tinggi dapat dilihat di situs Wikipedia dan banyak situs-situs lainnya. Menurut saya cara ini lebih cepat, murah, dan efisien daripada harus capek-capek mendatangi perguruan tinggi/universitas satu persatu.
Sebelum anda menentukan pilihan perguruan tinggi  mana yang menjadi idaman atau favorite anda, alangkah baiknya anda harus memulai dengan beberapa pertanyaan  yang mendasar agar tidak tersesat di jalan.   Menurut Erni Murniasih (2008) pertanyaan yang paling utama dialami oleh calon mahasiswa/mahasiswi saat memasuki jenjang perguruan tinggi sebagai berikut   :
  • Bidang studi apa yang menjadi keinginan dan sesuai dengan bakat anda;

  • Universitas mana yang tepat dengan bidang studinya:

  • Bagaimana lingkungan kampusnya;

  • Universitas pada peringkat keberapa tingkat lokal ataupun internasional;

  • Berapa biaya kuliah, dan biaya hidup selama kuliah.
Dari beberapa point pertanyaan di atas akan saya simpulkan menjadi  4 (empat) point  penting, penjelasannya sebagai berikut :
1. Minat.
Pikirkan dan pahami apa yang menjadi keinginan (minat) Anda. Anda ingin masuk ke jurusan apa. Kalau Anda sudah mengetahuinya, Anda akan lebih mudah memilih universitas. Hal tersebut bisa terjadi karena nyaris semua universitas memiliki spesialisasi jurusan masing-masing. Kalau Anda merasa kesulitan dalam memilih jurusan, ada baiknya Anda mendiskusikannya bersama orang tua atau bahkan teman seangkatan Anda. Berdiskusi dengan senior juga dianjurkan agar Anda mengerti enak atau tidaknya mendalami jurusan tersebut.
2. Jarak.
Selain minat, Anda juga harus memikirkan jarak kampus Anda dari rumah. Kalau terlalu jauh, terkadang dapat membuat Anda jadi merugi, baik waktu, tenaga, maupun biaya. Namun, hal tersebut dapat diatasi dengan cara in the cost (ngekost).
3. Keuangan.
Sebelum Anda memilih sebuah universitas, ada baiknya Anda menyelidiki dan menghitung terlebih dahulu biaya yang diminta oleh pihak perguruan tinggi. Tanyakan atau diskusikan dulu dengan orang tua Anda. Kalau Anda mengalami kesulitan biaya, tidak ada salahnya Anda meminta beasiswa ke perguruan tinggi yang Anda tuju.
4. Universitas/PT
Selidikilah terlebih dahulu perguruan tinggi yang ingin Anda masuki. Cek terlebih dahulu apakah jurusan yang ingin ambil di perguruan tinggi tersebut memiliki akreditasi yang baik atau tidak. Selidiki juga, apakah perguruan tinggi tersebut memiliki program kuliah yang baik atau tidak. Pikirkan juga, apakah prospek Anda setelah lulus dari perguruan tinggi tersebut. Fasilitas yang disediakan juga perlu jadi faktor penentu.  Era digital dan internet sekarang ini tidak ada alasan  kesulitan mencari informasi. atau kalo masih belum puas juga tidak ada salahnya Anda menanyakan hal tersebut pada teman atau lulusan yang kuliah di perguruan tinggi tersebut.
Selain langkah-langkah di atas, tentunya tidak sampai disitu tetapi dilanjutkan langkah tambahan berikutnya. Untuk langkah berikutnya saya akan bahas pada kesempatan lain. Diakhir tulisan ini akan saya sisipkan link-link  tentang daftar dan profile beberapa perguruan tinggi di Indonesia yang saya sunting  diantaranya dari situs Wikipedia..dan Diknas.go.id
Daftar UMB PTN dan UMB PTS silahkan klik link di bawah ini :
Daftar nama-nama perguruan tinggi di Indonesia klik link di bawah ini :
Daftar Pustaka :
  1. Erny Murniasih, Buku Panduan Masuk Perguruan Tinggi Favorite, cet. I, th. 2008

  2. Diknas. go.id.

  3. Wikipedia.org.

  4. Kaskus.com

  5. Pc.Chip.com

  6. Translate Google.co
    m

TUGAS GEOGRAFI

Nama       : MEGA UDIANTO
No              : 29
Kelas      : xii ips 3
SMA NEGERI 1 BANGSRI

Tradisi Gotong Royong dan Semangat Kekeluargaan khas masyarakat Pedesaan

          Bangsa kita sesungguhnya adalah bangsa yang mulia, bangsa yang saling menghargai, saling mencintai, memiliki toleransi tinggi, dan memiliki sifat gotong royong.
          Gotong royong dan sikap saling menghargai sesame manusia merupakan  warisan nilai budaya tinggi. Dilihat dari maknanya, gotong royong adalah nilai cultural yang berasal dari bahasa Jawa, yakni pikul atau angkat, atau sesuatu yang harus dipikul dan diangkat bersama.
          Gotong royong merupakan sifat dasar yang dimiliki bangsa Indonesia dan tidak dimiliki bangsa lain di dunia. Denganmengedepankan sikap gotong royong, akan muncul sikap tolong-menolong kepada sesama.
          Tolong menolong digerakkan oleh asas timbale balik (reciprocity). Artinya, siapa yang pernah menolong, tentu dia akan menerima pertolongan balik dari pihak yang pernah ditolongmya.
          Disinilah muncul paham kekeluargaan. Sejak dahulu, dalam kehidupan masyarakat kita, terbina suasana religious, kerukunan, gotong royong, tolong menolong tanpa pamrih, kekeluargaan, dan solidaritas antarsesama.
          Walaupun di sisi lain masih ada sebagian masyarakat yang bersifat individualistis, hal tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan sehari hari.
          Tidak bisa dipungkiri bahwa kalangan masyarakat perkotaan Tradisi bergotong royong kini mulai pudar,kebanggan pada karya bangsa sendiri semakin pupus, dan semangat memperjuangkan kepentingan bersama semakin susah didapat, bahkan kejujuran semakin langka, sementara egoisme kelompok semakin mewabah, begitu pula penghianatan sesama saudara sebangsa bertambah hebat.
          Kondisi yang memprihatinkan itu bukan hanya untuk sekedar diratapi dan disesali, karena itu harus berfikir dan berusaha mengubahnya. Untuk itu diperlukan kembali tumbuhnya sikap kepahlawanan dari siapapun untuk mau berusaha keras mengubah situasi dan kondisi kehidupan berbangsa dan bernegara agar bisa menjadi lebih baik dan sesuai dengan cita-cita kemerdekaan.
          Keharmonisan budaya dan sikap masyarakat di masa dahulu berbeda dengan kehidupan modern saat ini, ketika budaya, sikap, dan tradisi tersebut terkikis, bahkan hilang dalam kehidupan bangsa kita.
          Dari teori sosiologi, perubahan di Indonesia tidak merata, ada yang cepat ada juga yang lambat. Sebagai perbandingannya adalah daerah Jawa dan Papua. Seperti yang kita ketahui pulau Jawa merupakan pusat pemerintahan sehingga masyarakatnya sudah mengalami perubahan  menuju manusia modern yang segala aktifitasnya ditunjang oleh berbagai teknologi canggih. Sedangkan di Papua merupakan daerah yang penduduknya kebanyakan masih memegang teguh tradisinya dan jarang dijumpai peralatan teknologi disana, terutama didaerah pedalaman.
          Terkadang kita menemukan bahwa pijakan kebenaran bukan lagi diukur dari budaya kita tapi barometernya ialah budaya barat. Sekarang mari kita mencoba berlayar di tepian budaya kita, agar tahu bahwa budaya ketimuran luar biasa mengagumkan, misalnya kegiatan gotong royong, batapa indahnya ketika mereka berjejal-jejal menghampiri suatu tempat untuk melakukan kegiatan, mereka berkomunikasi dengan sangat akrabnya, saling bertukar pikiran, setelah itu mereka bersama sama makan dengan lahapnya.
          Alangkah hinanya dan tidak tahu malu kalau kita menampilkan budayabarat didepan bangsa barat yang memupus jiwa gotong royong kita, layaknya topeng monyet dijalan-jalan raya yang menjadi bahan ketawaan. Mari kita bertekad untuk memupuk lagi budaya yang telah lama pupus, agar mereka tidak meronta-ronta, alangkah sedapnya jika budaya kita menjadi kaca budaya Negara luar.

TUGAS EKONOMI

TUGAS EKONOMI

PENANAMAN MODAL ASING DI NDONESIA







                     Nama     : Mega Udianto
                No           : 29
                Kelas    : XII IPS 3
SMA NEGERI 1 BANGSRI




Pendahuluan
Bergabung dengan ekonomi global dapat diibaratkan dengan menjadikan negara sebagai perusahaan publik yang pemegang sahamnya setiap orang dimanapun berada. Para pemegang saham tersebut tidak memberikan suara setiap empat atau lima tahun tetapi setiap jam, setiap hari melalui pialang dari teras rumah mereka. Bila para pemegang saham ini berpendapat penyelenggara negara atau pemerintah suatu negara tidak lagi kredibel maka mereka beramai ramai akan menjual saham sehingga mengakibatkan goncangan pada perekonomian  dan bahkan dapat menjatuhkan pemerintah negara  seperti misalnya  terjadi di negara Asia termasuk Indonesia pada tahun 1997/98. Singkat kata, globalisasi telah menghilangkan batas-batas tradisional  kedaulatan negara dimana modal tidak lagi memiliki bendera nasional. Dana mengalir dari satu negara ke negara lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara.
Untuk Indonesia, Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dikatakan  tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi Indonesia ke dalam perekonomian dunia. Tonggak sejarah ini diperkuat dengan diterbitkannya  Undang-Undang No 7 tahun 1994 yang meratifikasi  Perjanjian Pendirian WTO  pada Nopember 1994. Ketiga undang-undang tersebut secara bertahap meliberalkan ekonomi Indonesia. Liberalisasi merupakan kata yang banyak disanjung sekaligus dihujat oleh berbagai kelompok masyarakat. Disanjung karena  liberalisasi dipercaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dihujat sebab  liberalisasi juga  yang meminggirkan sebagian anggota masyarakat khususnya masyarakat ekonomi lemah. Di Indonesia, investasi asing  meski sudah ada sejak beberapa dekade tetap merupakan salah satu yang  kontroversial. Jarang ada kritik tentang pembangunan yang tidak dikaitkan dengan investasi asing. Ada tuduhan yang mengatakan bahwa investasi asing telah menciptakan  “koloni Jepang” dan  memperparah status ketergantungan Indonesia terhadap asing. Investasi asing telah menekan pengusaha pribumi, tidak menempatkan tenaga kerja pada tempatnya dan hanya sedikit memberikan kontribusi dalam  teknologi baru dan modal.
Hujatan terhadap investasi asing  dan berarti juga terhadap globalisasi  dapat dipahami dari dua ilustrasi berikut.  Pertama, patung Virgin of Guadalupe, merupakan  simbol bagi masyarakat Meksiko. Patung tersebut sekarang diimpor Meksiko dari Cina kemungkinan melalui pelabuhan di Kalifornia. Bagi penduduk Meksiko, kejadian ini mencengangkan. Alasannya, Meksiko selama ini bangga karena merupakan negara dengan upah murah. Mengimpor patung orang suci simbol masyarakat dari Cina,  berarti  negara tirai bambu tersebut dapat  memproduksi dan mengapalkannya jauh menyeberangi lautan Pasific  dengan harga lebih murah. Situasi ini hanya dapat terjadi karena  globalisasi. Tahun 2001 adalah tahun dimana untuk pertama sekali sejak dua dekade, ekspor Meksiko ke Amerika Serikat (AS)  turun. Meskipun berbatasan langsung dengan AS dan mendapat kemudahan karena tergabung dalam Nort America Free Trade Area (NAFTA), pada tahun 2003 Cina menggantikan kedudukan Meksiko sebagai negara pengekspor kedua ke AS, yang pertama adalah Kanada.
Kedua, di Mesir sepanjang bulan Ramadhan anak-anak sekolah biasa membawa fawanis, lampion warna-warni yang di dalamnya berisi lilin. Tradisi tersebut telah berlangsung ratusan tahun sejak periode Fatimid. Anak-anak sambil bernyanyi memutar-mutar lampion tersebut dan mendapat permen, hadiah dari orang-orang tua. Selama berabad pengusaha kecil dan berupah murah di Kairo memproduksi lampion tersebut sampai paling tidak beberapa tahun silam, yaktu pada saat lampion plastik dengan lampu baterai (ganti lilin) buatan Cina mulai membanjiri pasar-pasar di kota Kairo. Kehadiran lampion plastic ini  menghancurkan pengusaha tradisional Mesir. “Mereka menginvasi tradisi kami dengan cara yang inovatif dan kami tidak melakukan apapun” ucap seorang warga Kairo. Anehnya banyak ibu-ibu yang menyenangi produk Cina tersebut karena lebih aman bagi anak-anak dibandingkan produksi Mesir. Lampion buatan Cina terbuat dari plastik sedangkan yang buatan Mesir dibuat dari  kaca dan logam serta menggunakan lilin. Kondisi ini juga buah dari liberalisasi.
Pertanyaan yang perlu dikemukakan dalam konteks ini apakah arus liberalisasi dan globalisasi harus dibendung?. Bila dibendung,   bagaimana jadinya beberapa sektor tertentu seandainya tidak ada investasi asing. Seberapa besarkah peranan yang dimainkan oleh penanaman modal asing pada sektor tertentu. Apakah dampak dari suasana kebijakan umum terhadap biaya dan manfaat dari investasi asing. Banyak kritik yang diarahkan pada penanaman modal asing di Indonesia semestinya diarahkan pada iklim kebijakan. Faktor terpenting yang menentukan  asing. Ada banyak jalan menuju industrilalisasi yang cepat sebagaimana pengalaman yang ditunjukkan oleh perekonomian Asia Timur dan Asia Tenggara. Ciri umum negara industri baru bukanlah kebijakan mereka terhadap investasi asing melainkan terutama,  rejim perdagangan dan sistem pengaturan yang mungkin dapat diistilahkan dengan peningkatan efisiensi. Dalam pengembangan sektor yang efisien yang terpenting adalah menciptakan  iklim usaha yang bersaing, suatu pemerintahan yang kuat dan memberikan dorongan serta mempunyai akses terhadap keterampilan, teknologi dan pasar asing.
Liberalisasi dan Kemudahan Berusaha
Pembangunan ekonomi dan industrialisasi seringkali dikaitkan dengan “barat” dan hanya “barat” Namun demikian, kesuksesan Japan menjadi salah satu negara yang memiliki kekuatan ekonomi besar dapat dijadikan kekuatan dan pijakan untuk memahami dan menjadi sumber pembelajaran tentang pembangunan ekonomi secara umum. Ketika kemudian kesuksesan Japang juga diikuti oleh beberapa negara Asia lainnya, muncul sumber ilham dan pengetahuan baru tentang sifat dasar dan sebab akibat pembangunan ekonomi. Meski, banyak ahli khususnya yang berasal dari Barat menyatakan bahwa kesuksesan Jepang dan negara Asia lainnya tidak lebih merupakan konfirmasi atas kepercayaan lama mereka tentang produktivitas perdagangan internasional. Kajian lebih mendalam menunjukan bahwa proses pembangunan di negara-negara Asia memiliki beberapa keistimewaan baru. Bentuk keistimewaan tersebut  adalah pertama, penekanan terhadap pendidikan dasar sebagai penggerak utama perubahan. Kedua, melibatkan penyebaran secara luas hak dasar ekonomi melalui pendidikan, pelatihan, land reform dan ketersediaan kredit/pembiayaan yang memperluas akses terhadap kesempatan yang disediakan oleh ekonomi pasar.  Ketiga, pilihan disain pembangunan termasuk kombinasi antara peranan pemerintah dan pemanfaatan ekonomi pasar. Bila ditelaah  lebih dalam kesuksesan tersebut didasarkan atas kesadaran bahwa kita hidup dalam dunia multidimensi dan kemampuan kita untuk membantu diri sendiri dan menolong orang lain tergantung pada berbagai jenis kebebasan yang kita dinikmati. Bentuk-bentuk kebebasan yang dinikmati tersebut adalah  kesempatan sosial dan pengaturan pasar serta  pembangunan kapasitas individual sekaligus peningkatan fasilitas sosial.
Pengalaman Jepang dan negara-negara Asia lain seperti Korea, Singapura dan Malaysia menunjukan bahwa liberalisasi haruslah diikuti dengan peningkatan kapasitas individu dan kemudahan berusaha. Peningkatan kapasitas individu dan mempermudah iklim berusaha akan meningkatkan kemampuan masyarakat memanfaat pasar yang sudah terbuka karena liberalisasi. Pemanfaatan akses pasar tentunya akan meningkatkan produktifitas masyarakat. Oleh karena itu, peningkatan produktivas sebagai sarana mengurangi kemiskinan tidak sama dengan menuangkan sumber daya pada sumber masalah, yang lebih penting adalah bagaimana sumber daya tersebut digunakan dengan benar. Dengan kata lain suatu negara keluar dari kemiskinan tidak hanya apabila mereka dapat mengelola kebijakan fiskal dan moneter dengan baik tetapi negara tersebut hanya dapat mengatasi kemiskinan apabila juga mampu menciptakan iklim yang memudahkan masyarakatnya memulai kegiatan usaha, memperoleh modal dan menjadai wirausahawan serta  membolehkan terjadinya kompetisi dengan usahawan asing. Perusahaan dan negara yang memiliki pesaing selalu lebih inovatif dan tumbuh lebih cepat.
Dalam kaitan dengan kemudhan berusaha perlu disimak proyek Doing Business 2008  yang dilaksanakan oleh Word Bank. Proyek ini mengukur secara objektif regulasi bisnis dan penegakannya di 178 negara. Hasilnya  menunjukan gambaran yang tidak menggembirakan bagi Indonesia khususnya dalam hal kemudahan berusaha. Indeks yang disusun mulai peringkat 1 sampai dengan 178 memperlihatkan mengukur kemudahaan berusaha di masing-masing negara. Indeks tersebut dihitung secara rata-rata dan memperlihatkan peringkat masing-masing indikator. Ada 10 indikator yang digunakan yaitu ease of doing business;  starting a business; dealing with license;  employing workers; regestering property;  getting credit; protecting investor;  paying taxes;  trading across border; enforcing contract dan closing a business.
Atas dasar indikator  tersebut untuk 9 negara Asean diperoleh angka antara lain sebagai berikut: Untuk kemudian berusaha Indonesia mendapat peringkat ke 20 dibandingkan dengan Singapura yang mendapat peringkat ke 1, Thailand peringkat ke 3, Malaysia ke 4 dan Vietnam ke 18. Negara ASEAN yang berada di bawah Indonesia adalah Lao PDR yaitu diperingkat ke 23, Philipina ke 21 dan  Kamboja ke22. Untuk memulai usaha Singapura berada pada peringkat ke1 Malaysia ke 4,  dan Thailand ke 5. Indonesia mendapat angka ke 25 atau paling buruk dari seluruh negara ASEAN. Di Bidang perijinan posisi Indonesia relatif lebih baik yaitu pada  peringkat ke 17  dibandingkan dengan Malaysia peringkat ke19. Namun  Thailand mendapat peringkat ke 4  dan Vietnam  ke13. Akan tetapi untuk indikator pelaksanaan kontrak (contract enforcement) posisi Indonesia terburuk dibandingkan seluruh negara ASEAN lainnya yaitu  ke 20 dibandingkan dengan  Vietnam ke 6, Thailand  ke4, Philipina ke 17 Kamboja ke  18 dan Lao PDR ke 16.
Iklim usaha seperti di atas dapat diperjelas dengan ilustrasi sebagai berikut. Teuku, wirausaha di Jakarta, berencana membangun pabrik tekstil. Teuku mempunyai  pelanggan yang telah mengajukan pesanan dan sudah memiliki mesin impor serta rencana bisnis yang menjanjikan.  Dia kemudian mengambil formulir standar di salah satu instansi pemerintah melengkapi dan memformalkannya pada notaries. Teuku dapat membuktikan bahwa dia adalah penduduk lokal dan memiliki surat keterangan berkelakuan baik serta memiliki NPWP. Mengajukan ijin usaha dan menyetor sejumlah uang sebagai modal minimal perusahaan. Kemudian mengumumkan anggaran dasar perusahaan pada Tambahan Berita Negara, membayar bea materai dan mengurus persyaratan lainnya yang diwajibkan untuk memulai suatu usaha. Keseluruhan proses tersebut membutuhkan waktu seratus enam puluh delapan hari. Pada saat Teuku secara sah boleh memulai usaha, pelanggannya telah menandatangi kontrak pembelian dengan pengusaha lain.
Ilustrasi yang diberikan oleh Thomas Friedman diatas menyebabkan orang yang memiliki kewirausahaan akan keluar dari sistem formal. Mereka keluar bukan karena hukum telah mengasingkan atau menguasai mereka tetapi karena hukum tidak menjawab keinginan mereka. Bila hukum tidak dapat menolong maka mereka akan membantu dirinya sendiri tanpa hukum.  Untuk jelasnya Hernando de Soto mengajukan tesis sebagai berikut. Musuh utama kewirausahaan (entrepreneur) adalah keberadaan sistem hukum yang meminggirkan mereka. Pengalaman Peru dapat dijadikan contoh. Dibutuhkan waktu 13 tahun mengatasi hambatan hukum dan proses administasi untuk mendirikan usaha makanan eceran. Pendirian usaha tersebut mestinya  dapat membantu pedagang kaki lima meninggalkan emperan toko atau meninggalkan bahu jalan. Diperlukan waktu 21 tahun untuk mendapatkan ijin mendirikan bangunan pada tanah terlantar;  duapuluh enam bulan untuk mendapat ijin route bus baru; dan hampir setahun, bekerja enam jam sehari, untuk mendapatkan ijin menggunakan  mesin jahit untuk bisnis. Dengan hambatan seperti itu, wirausahawan baru pasti akan menempatkan asetnya diluar jangkauan hokum. Berada di luar hukum menyebabkan tidak mendapat  akses pada   fasilitas yang disediakan  hukum formal untuk membantu mereka memanfaatkan sumber daya (resources). Tidak memiliki properti yang diakui  hukum menyebabkan  tidak dapat menerbitkan saham sehingga sulit   memanfaatkan kesempatan berinvestasi. Tidak memiliki hak paten dan royalty maka tidak ada dorongan melakukan  inovasi atau memproteksi inovasi. Tidak memiliki akses terhadap kontrak dan keadilan dalam arti yang diorganisasikan secara luas maka  tidak dapat mengembangkan proyek jangka panjang; karena tidak dapat mengagunkan aset secara sah maka  tidak dapat menggunakan rumah  dan usaha  sebagai jaminan kredit.
Bila kondisi tersebut dialami oleh wirausahawan Amerika dan Eropa sehingga mereka  tidak punya akses terhadap sistem tanggung jawab terbatas suatu perusahaan dan tidak memiliki  akses terhadapat penjaminan  yang disediakan hukum, berapa besar risiko yang akan mereka hadapi. Berapa besar modal yang dapat mereka kumpulkan menerbitkan tanpa surat berharga. Berapa banyak sumber daya yang dapat dimanfaatkan tanpa memiliki badan usaha yang diakui oleh hukum sehingga mereka dapat menerbitkan saham.  Berapa sering usahawan Amerika dan Eropa harus memilih media pailit dan berupaya memulai kembali usaha dari awal bila hukum tidak mengijinkan utang dikonversi menjadi saham?
Iklim investasi seperti di atas yang menyebabkan liberalisasi dan kehadiran investasi asing selalu menjadi bahan hujatan. Kenyataannya terpinggirnya pengusaha domestik seringkali bukan disebabkan kehadiran pengusaha asing, tetapi karena iklim usaha yang tidak kondusif. Bagi pengusaha dengan modal besar iklim usaha yang tidak kondusif tersebut masih dapat diatasi. Akan tetapi pengusaha kecil dan menengah sulit mengatasinya dan menyebabkan mereka kurang dapat memaksimalkan pemanfaatan akses pasar.
Mempermudah Kesempatan Berusaha
Kemudahan memulai dan melakukan kegiatan usaha berarti memberi peluang bagi masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan. Untuk itu beberapa faktor di bawah perlu dijadikan bahan pemikiran.
Memperkuat sistem hokum
Sistem hukum yang efektif akan memperluas kesempatan berusaha dan mampu  mengundang investasi asing. Sebaliknya pengalaman menunjukkan tidak efektifnya hukum telah menyebabkan kehancuran ekonomi Asia yang pada awalnya disebut  sebagai "keajaiban,”  Para ahli berkesimpulan bahwa sistem hukum dari negara-negara yang terkena krisis tersebut merupakan salah satu faktor yang memberikan kontribusi.  Terpuruknya industri perbankan misalnya, selain menyangkut masalah pemilik, pengelola dan pengawas bank,  juga menyangkut kelembagaan penegakan hukum dan seluruh perangkat kelembagaannya, dari ketentuan perundangan sampai ke lembaga penegakan hukum.
Selama aparat penyidikan, aparat penuntutan, aparat pengadilan dan sanksi hukum belum menunjukan profesionalisme dan integritas yang memadai, sulit mengharapkan penyelesaian sengketa dapat diselesaikan dengan cepat dan mudah  karena penyelesaiannya tergantung pada penegakan hukum.  Penegakan hukum hanya dapat dilakukan melalui sistem peradilan yang efisien dan efektif. Upaya-upaya peningkatan efisiensi lembaga peradilan di negara maju dan negara berkembang sangat bervariasi. Namun demikian, terdapat tiga elemen sebagai kunci keberhasilan upaya peningkatan efisiensi lembaga peradilan, yaitu: Pertama, peningkatan akuntabilitas hakim. Kedua, penyederhanaan prosedur peradilan. Ketiga, peningkatan anggaran.
Akuntabilitas hakim akan menciptakan peradilan yang lebih efisien sebab mampu menyelesaikan perkara dengan cepat dan adil. Faktor utama yang dapat meningkatkan akuntabilitas hakim adalah keterbukaan informasi tentang kinerja badan peradilan sehingga masyarakat dapat memonitor kinerja hakim. Monitoring  masyarakat memainkan  peranan penting dalam meningkatkan akuntabilitas hakim. Peningkatan efisiensi dapat dilakukan dengan penyederhanaan atau reformasi struktural yaitu pendirian pengadilan khusus, mekanisme alternative dispute resolution (ADR)  dan penyederhanaan prosedur hukum. Keberadaan pengadilan khusus telah terbukti efektif dalam mempercepat proses peradilan di  banyak negara. Mekanisme ADR dapat dijadikan sebagai substitusi prosedur hukum formal yang tidak efektif. Sistem ini dapat dijalankan oleh swasts atau oleh negara. Kehadiran ADR dapat mengurangi kesempatan melakukan korupsi di banyak negara berkembang, Salah satu faktor yang menyebabkan timbulnya inefisiensi di negara berkembang adalah dominannya penggunaan prosedur tertulis yang harus dilakukan dalam proses persidangan.
Penggunaan prosedur lisan, terbukti positip di Italia, Paraguay dan Uruguay. Rumitnya prosedur telah menurunkan kualitas transparansi dan akuntabilitas sehingga  meningkatkan  kesempatan untuk menerima suap.Aparat pengadilan dan pengamat  seringkali mengatakan bahwa kurangnya anggaran dan staf merupakan faktor utama timbulnya inefisiensi. Akan tetapi, bukti yang tersedia tentang meningkatnya efektifitas seiring dengan peningkatan anggaran dan staf tidak begitu menyakinkan. Data dari Amerika Serikat, Amerika Latin dan negara-negara Karibia memperlihatkan tidak adanya korelasi yang pasti  antara peningkatan anggaran dan staf dengan waktu yang dibutuhkan untuk menyelesiakan suatu perkara.
Langlah-langkah pembaruan sistem peradilan tersebut tentunya akan meningkatkan peran pengadilan dalam penegakan hukum sehingga  hukum akan menciptakan ketertiban karena tujuan pokok dan pertama dari segala hukum adalah ketertiban.  Dengan adanya ketertiban, maka kegiatan dan keingginan berusaha akan meningkat sehingga proses pemulihan dan pemantapan ekonomi akan berjalan baik. Analisis yang dilakukan oleh The European Bank for Reconstruction and Development (EBRD) terhadap infrastruktur hukum pada transition economies menunjukan korelasi signifikan antara efektifitas sistem hukum dan pertumbuhan ekonomi. Analisis ini juga memperlihatkan bahwa keberhasilan reformasi perekonomian tergantung pada berfungsinya sistem hukum dengan baik. Itu pulalah yang menyebabkan mengapa liberalisasi terkadang berfungsi baik, yaitu mampu mengakumulasi modal dengan pertumbuhan yang cepat atau mencapai kemajuan sosial, akan tetapi juga sering mengalami goncangan dan krisis. Penyebabnya adalah liberalisasi akan berjalan  efektif apabila hukum  mampu menjamin bahwa distorsi yang disebabkan oleh persaingan dan akumulasi modal dapat dijaga dalam batas-batas tertentu sehingga  kompatibel dengan  pertumbuhan dan social cohesion.
Memperbaiki iklim investasi
Iklim investasi yang baik memberikan kesempatan dan insentif kepada dunia usaha untuk melakukan investasi yang produktif, menciptakan lapangan kerja dan memperluas kegiatan usaha. Investasi memainkan peranan penting dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan mengurangi kemiskinan. Memperbaiki iklim investasi adalah masalah kritikal yang dihadapi pemerintah di negara berkembang. Menyediakan lapangan kerja penting untuk menciptakan keseimbangan dan kedamaian.
Peran pemerintah dalam menciptakan iklim investasi diperlukan untuk mengatasi kegagalan pasar (market failure) atau kegagalan laissezfaire  mencapai efisiensi. Mengatasi kegagalan tersebut pemerintah melakukan intervensi melalui hukum dan peraturan. Pemerintah mengatur dunia usaha dan transaksi untuk meminimalkan information asymetries dan mencegah monopoli. Namun, pemerintah acapkali gagal mengurangi kegagalan pasar, bahkan tidak jarang intervensi pemerintah malah memperburuk iklim investasi. Pemerintah perlu menyusun kerangka acuan yang jelas dalam bentuk peraturan perundang-undangan agar kompetisi berjalan dengan baik. Kerangka pengaturan yang baik akan menciptakan persaingan antar dunia usaha sehingga hanya perusahaan  efisien yang dapat bertahan hidup (survival of the fittest). Kondisi ini pada gilirannya akan menguntungkan konsumen.
Kegagalan menciptakan iklim investasi yang baik pada dasarnya bukan semata-mata karena kekurangan dana. Peningkatan iklim investasi tidak banyak memerlukan anggaran pemerintah. Contohnya  adalah negara-negara kaya minyak dan atau kaya bahan tambang lainnya  memiliki iklim investasi buruk. Iklim investasi yang buruk juga bukan semata-mata disebabkan kurangnya tenaga ahli. Pada saat mendesain  rejim investasi agar sejalan dengan perubahan yang diinginkan memang diperlukan tenaga ahli khusus, tetapi kebutuhan akan tenaga ahli berkurang pada tahap impementasi. Pemerintah dihampir semua negara berkembang memiliki berlimpah laporan dan rekomendasi berisikan  rincian  tentang bagaimana meningkatkan kualitas iklim  investasi.
Iklim investasi yang baik membutuhkan dukungan berbagai sektor.  Industri perbankan, apabila berfungsi baik, menghubungkan dunia usaha dengan pemberi pinjaman dan meningkatkan minat investor  membiayai dunia usaha dan berbagi risiko. Infrastruktur yang baik menghubungkan dunia usaha dengan konsumen dan pemasok serta membantu dunia usaha memanfaatkan teknologi produksi modern. Sebaliknya industri perbankan dan infrastruktur yang lemah  menciptakan hambatan terhadap kesempatan berusaha dan meningkatkan biaya baik bagi  perusahaan kecil maupun perusahaan multinasional. Hambatan masuk ke pasar menyebabkan berkurangnya saingan   bagi perusahaan yang lebih dulu ada sehingga mengurangi insentif munculnya inovasi dan keinginan meningkatkan produktifitas.
Masalah dasar yang dihadapi industri perbankan dan infrastruktur berawal dari kegagalan pasar. Di industri perbankan  masalahnya terletak pada ketidaksimetrisan informasi. Sedangkan persoalan infrastruktur  terletak pada kekuatan pasar yang terkait dengan skala ekonomi. Intervensi yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi kegagalan pasar pada industri perbankan justru mengakibatkan kondisi menjadi lebih buruk. Kebijakan tentang bank milik pemerintah, monopoli, kredit bersubsidi atau kredit komando dan kebijakan lain yang dimaksudkan untuk  kepentingan  jangka pendek para politisi dan kelompok kepentingan tertentu menyebabkan industri perbankan tertekan dan terdistorsi. Kondisi ini umumnya menghantam pengusaha kecil lebih keras.
Industri perbankan yang berkembang baik menyediakan jasa sistem pembayaran, memobilisasi tabungan dan mengalokasikan pembiayaan kepada perusahaan yang ingin dan layak melakukan investasi. Apabila industri keuangan bekerja dengan baik maka sumber dana untuk melakukan investasi tersedia bagi segala bentuk dunia usaha. Pasar keuangan yang sehat juga  memaksakan disiplin bagi dunia usaha agar memperbaiki kinerja, mendorong efisiensi baik secara langsung maupun melalui penyediaan fasilitas bagi masuknya pemain baru ke pasar.
Mengkaji ulang peran pemerintah
Masalah besar yang dihadapi pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang baik adalah kemungkinan terjadinya  benturan  antara kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat. Dunia usaha adalah pencipta utama kemakmuran, oleh sebab itu iklim investasi harus diciptakan sesuai dengan kepentingan mereka. Di sisi lain  iklim investasi yang baik seharusnya ditujukan untuk kepentingan masyarakat secara keseluruhan bukan hanya kepentingan dunia usaha. Kepentingan dunia usaha dan kepentingan masyarakat ini sering kali berbeda. Sering juga yang terjadi adalah perbedaan preferensi dan prioritas antara dunia usaha dan masyarakat dan antar sesama dunia usaha. Pemerintah diharapkan dapat  mengatasi benturan kepentingan tersebut. Bagaimana pemerintah mengatasi tantangan tersebut akan berpengaruh terhadap iklim investasi yang pada gilirannya berpengaruh pula terhadap pertumbuhan dan pengurangan kemiskinan. Untuk itu  pemerintah perlu  membatasi pemburu rente (rent-seeking). Kebijakan tentang iklim investasi adalan sasaran menarik bagi para pemburu rente baik yang berasal dari kalangan dunia usaha, pejabat pemerintah maupun kelompok kepentingan. Korupsi meningkatkan biaya  untuk melakukan kegiatan usaha. Korupsi yang dilakukan oleh pejabat tinggi pemerintah menciptakan distorsi pada kebijakan pemerintah. Kolusi dan nepotisme juga menciptakan distorsi. Menguntungkan bagi sekelompok masyarakat  dengan cara merugikan kelompok masyarakat lainnya.
Pemerintah harus membangun kredibilitas karena  mempengaruhi keinginan dunia usaha untuk menanamkan modalnya. Pemerintah wajib menyusun dan memberlakukan peraturan yang jelas. Namun peraturan yang jelas saja tidak cukup. Kurangnya kredibilitas menyebabkan  tanggapan investor akan rendah seberapa baikpun peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan pemerintah. Kredibilitas pemerintah akan meningkatan kepercayaan publik dan memperkuat legitimasi. Interaksi antara dunia usaha dengan pemerintah tidak terjadi di ruang hampa. Kepercayaan diantara sesama pelaku pasar merupakan persyaratan alamiah bagi suatu transaksi yang produktff dan menurunkan biaya regulasi dan penegakan kontrak. Kepercayaan dan keyakinan publik terhadap pasar dan dunia usaha mempengaruhi bukan hanya kelayakan  dari suatu perubahan tetapi juga kesinambungannya (sustainability). Kredibilitas   juga berpengaruh pada reaksi dunia usaha. Untuk itu harus dipastikan bahwa kebijakan yang dikeluarkan mencerminkan kapasitas institusi. Desain kebijakan investasi membutuhkan pertimbangan tentang pengalaman kegagalan pemerintah dan perbedaan yang ada pada kondisi lokal. Pertimbangan yang tidak cukup terhadap kapasitas institusi akan membawa hasil yang buruk bahkan hasil yang merugikan.
Keterlibatan pemerintah dalam dunia usaha perlu ditelaah ulang karena berpotensi melemahkan iklim investasi. Alasannya adalah apabila perusahan milik negara bertanggung jawab atas input yang dibutuhkan dunia usaha (seperti tenaga listrik, telekomunikasi atau pembiayaan), maka kelemahan perusahaan milik negara tersebut dalam berproduksi  menyebabkan munculnya biaya tinggi pada dunia usaha yang tergantung pada input tersebut. Kepemilikan pemerintah juga dapat memicu korupsi karena pengurus  biasanya memiliki insentif rendah untuk mengurangi praktik suap. Kondisi ini dapat dilihat pada perusahaan di negara transisi ekonomi. Praktik suap menyuap untuk mendapatkan fasilitas jasa telekomunikasi dan jasa listrik lebih tinggi apabila jasa tersebut dipasok oleh perusahaan milik negara. Karyawan perusahaan milik negara di Asia Selatan mengembangkan suatu sistem yang canggih untuk mendapat suap dari konsumen. Hasilnya adalah biaya tinggi bagi perusahaan dan turunnya keuntungan bagi pemerintah,  investasi publik turun serta biaya bagi pembayar pajak meningkat.
Sementara itu,  apabila perusahaan milik negara mendapat hak monopoli maka kesempatan bagi perusahaan  swasta akan hilang. Meskipun terjadi persaingan antara perusahaan milik negara dan perusahaan swasta akan tetapi  sulit menciptakan level of playing field. Permasalahan menjadi semakin sulit apabila perusahaan milik negara diberikan pula kewenangan sebagai regulator seperti ini terjadi pada sektor telekomunikasi. Kondisi tidak seimbang tetap terjadi meskipun kewenangan mengatur telah diserahkan kepada lembaga independen karena tekanan untuk memberikan kemudahan kepada perusahaan milik pemerintah terus berlangsung. Perusahaan milik pemerintah sering kali menerima pengecualian baik yang ditetapkan oleh undang-undang maupun atas dasar kebiasaan (praktik) atas perpajakan dan regulasi sehingga mendistorsi persaingan.
Membuka Akses Sumber Pembiayaan
Untuk mengatasi kegagalan pasar pemerintah melakukan intervensi pada industri keuangan dalam bentuk kredit komando kepada kelompok tertentu, memberikan jaminan terhadap kredit swasta dan menyediakan sumber pembiayaan  melalui bank dan perusahaan pembiayaan milik pemerintah. Untuk melindungi industri perbankan domestik pemerintah membatasi persaingan dengan bank asing dan lembaga keuangan lainnya. Dengan alasan untuk menyediakan pembiayaan bagi usaha kecil, pemerintah mendirikan bank. Bank milik pemerintah umumnya memiliki mandat yang luas atau memiliki tugas khusus yaitu  mengembangkan industri, sektor atau daerah tertentu dan juga sering menyalurkan kredit bersubsidi.
Di negara berkembang kinerja bank milik pemerintah umumnya buruk. Mengingat pangsa bank milik negara yang besar pada industri perbankan menyebabkan kinerja keseluruhan sektor perbankan menjadi  buruk pula. Kondisi ini menurunkan akses kepada sumber pembiayaan, menurunkan kompetisi, memperburuk alokasi kredit dan mempersempit akses sumber pembiayaan. Untuk  meningkatkan kinerja industri keuangan dan mempelajari pengalaman masa lalu terdapat lima pendekatan yang dapat dilakukan  yaitu: 1) menjamin stabilitas makroekonomi, 2) meningkatkan kompetisi, 3) menjamin hak debitur, kreditur dan pemegang saham, 4) memfasilitasi arus informasi dan 5) memastikan bank tidak mengambil risiko berlebihan.
Stabilitas ekonomimakro, khususnya inflasi rendah, penyaluran kredit berkelanjutan dan nilai tukar yang realistik merupakan dasar bagi berfungsinya pasar keuangan yang efektif.  Ketidakstabilan ekonomimakro meningkatkan volatilitas suku bunga dan nilai tukar sehingga meningkatkan risiko bank  dan nasabahnya. Inflasi yang tinggi mengurangi modal bank dan menyulitkan mereka memobilisasi dana masyarakat dan melakukan ekspansi usaha. Membatasi persaingan diantara penyedia jasa keuangan memperlemah pertumbuhan ekonomi. Kebijakan yang membatasi kompetisi seperti larangan pendirian bank baru, larangan beroperasinya bank asing dan kehadiran bank milik pemerintah melukai kinerja sistem keuangan dan akhirnya kinerja perekonomian.
Menghilangkan hambatan terhadap kompetisi terbukti dapat meningkatkan stabilitas sistem perbankan, menurunkan marjin suku bunga dan memperluas akses terhadap sumber pembiayaan. Salah satu cara meningkatkan kompetisi adalah secara berhati-hati mengijinkan pendirian bank baru. Kompetisi bermanfaat bagi munculnya inovasi. Pembuat kebijakan seringkali khawatir bahwa saingan dari bank asing akan melemahkan sistem perbankan nasional. Bukti menunjukan kehadiran bank asing meningkatkan efisiensi dan kinerja industri perbankan domestik dan menurunkan marjin suku bunga. Kondisi seperti ini misalnya terjadi ketika Philipina membolehkan bank asing beroperasi. Bank asing juga bermanfaat untuk inovasi.
Kehadiran bank asing juga dikhawatirkan akan menurunkan akses usaha kecil kepada industri perbankan. Pengalaman Chile dan Peru menunjukan bukti yang berbeda. Kehadiran bank asing di negara tersebut justru meningkatkan sumber pembiayaan bagi usaha kecil. Bank asing menyalurkan kredit kepada usaha kecil lebih besar dibandingkan dengan yang dilakukan oleh perbankan domestik. Situasi  yang sama juga terjadi di Argentina. Saingan yang datang dari lembaga keuangan bukan bank seperti leasing, perusahaan pembiayaan juga memperkuat sistem keuangan.
Pemerintah dapat mengurangi masalah yang dihadapi bank sebagai kreditur dan pemegang saham bank sehingga meningkatkan keinginan mereka menyalurkan kredit. Caranya adalah dengan  menjamin hak-hak mereka secara jelas dan bila diperlukan dapat ditegakkan. Aturan hukum yang jelas dan dapat ditegakkan penting untuk berkembangnya sistem keuangan. Apabila hak kreditur lemah  lembaga keuangan akan enggan menyalurkan pembiayaan kepada perusahaan yang memiliki risiko tinggi. Lemahnya perlindungan kepada pemegang saham menyebabkan timbulnya kengganan bagi investor untuk menambah modal.
Pemberian kredit merupakan fungsi strategis yang dimiliki bank dan fungsi ini pula yang sering kali menjadi penyebab bangkrutnya suatu bank. Krisis perbankan yang melanda Asia pada medio 1997 mengajarkan kita tentang hal tersebut.  Pemberian kredit memang merupakan kegiatan yang berisiko tinggi. Bank harus mampu menganalis dan memprediksi suatu permohonan kredit untuk dapat meminimalkan risiko yang terkandung di dalam penyaluran kredit tersebut. Informasi tentang calon nasabah debitur merupakan faktor krusial dalam menentukan tingkat risiko yang bakal dihadapi bank.  Penentuan eligible atau bankable tidaknya seseorang atau suatu perusahaan tergantung seberapa banyak informasi akurat yang dimiliki bank tentang calon debitur.
Upaya pemerintah untuk membatasi pengambilan risiko oleh bank dan lembaga keuangan lainnya dilakukan dengan berbagai alasan. Terbatasnya tanggung jawab pemegang saham dapat mengakibatkan kecenderungan bank melakukan kegiatan usaha berisiko tinggi. Penerapan ketentuan kehati-hatian (prudential regulation) dapat menurunkan risiko kebangkrutan bank dan sekaligus mengurangi kemungkinan pemerintah terpaksa melakukan bailout. Prudential regulation juga dapat mencegah terjadinya seistemic banking crises. Akan tetapi pelaksanaannya tidak mudah. Menerbitkan peraturan dan melaksanakannya secara efektif membutuhkan biaya dan keahlian. Tambahan pula, niat baik seringkali dilemahkan oleh korupsi dan nepotisme. Pengawas bank dapat memaksa agar kredit disalurkan kepada kelompok tertentu. Bank juga dapat “membeli” pengawas dan mempengaruhi mereka agar tidak mengambil tindakan meski bank melakukan pelanggaran ketentuan.
Ketentuan keterbukaan (sunshine regulation) yang memaksa dilakukannya transparansi informasi dipandang merupakan alternative pendekatan untuk membentuk perbankan yang sehat. Sistem perbankan akan berjalan baik apabila disiplin pasar (market discipline) diterapkan. Efektivitas pengawasan masyarakat tergantung pada ketentuan dapat ditegakkannya pengungkapan informasi. Disamping itu, juga diperlukan persyaratan adanya perusahaan rating yang bekerja dengan baik, proporsi  kepemilikan pemerintah pada bank dikurangi dan lembaga penjamin simpanan didisain dengan baik.
Menyederhanakan  Prosedur
Ketentuan tentang domestic regulation yang saat ini sedang dirundingkan  anggota WTO dalam kerangkan Doha Development Agenda (DDA) dapat menjadi gagasan dalam memperbaiki iklim berusaha  karena disiplin tersebut dapat meningkatkan kualitas governance. Keiinginan akan adanya ketentuan tentang domestic regulation secara prinsip disetujui oleh seluruh anggota WTO. Hanya saja negara-negara berkembang menghendaki agar ketentuan di tersebut tidak diterapkan serta merta akan tetapi kepada negara berkembang diberikan keleluasaan waktu untuk menerapkannya. Ketentuan  yang dibicarakan dalam kelompok kerja domestic regulation mencakup qualification requirement, qualification procedures, licensing requirement, licensing procedure, technical standard, prior comment, necessity test dan definition. Ketentuan  ini merupakan implementasi  Pasal VI ayat 4 General Agreement on Trade in Services (GATS)  yang mewajibkan anggota WTO untuk tidak menerbitkan peraturan yang dapat mengganggu perdagangan di bidang jasa. Disiplin yanharus ditaati anggota adalah sebagai berikut.

Qualification Requirment
Setiap ketentuan yang mengatur tentang qualification requirment harus transparan,  relevan dan bukan merupakan hambatan terselubung terhadap pemasok jasa. Anggota diminta untuk memberikan kesempatakan kepada pemasok jasa yang permohonannya ditolak karena tidak memenuhi persyaratan untuk mengatahui alasan penolakan dan memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan permohonan. Dalam melakukan penilaian Anggota diminta untuk mempertimbangkan pengalaman profesional, keanggotaan pada organisasi profesi sebagai tambahan atas kualifikasi akademis yang dimiliki pemohon. Dalam persyaratan ini juga diatur tentang persyaratan residensi dan biaya administrasi  yang harus dibayar oleh pemasok jasa untuk memperoleh ijin adalah biaya yang wajar.
Qualification Procedure
Ketentuan tentang qualification procedure, harus sederhana dan apabila dimungkinkan pemohon hanya berurusan dengan satu otoritas. Setiap penilaian dan atau ujian yang harus diikuti oleh pemohon dilakukan dalam interval waktu yang wajar dan proses permohonan diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama.
Licensing Requirement
Klausula penting dalam licensing requirement adalah tentang persyaratan residensi. Klausula ini menetapkan apabila ada persyaratan residensi untuk mendapat lisensi maka persyaratan tersebut harus sekecil mungkin dapat digunakan sebagai alat untuk  menghambat usaha.
Licensing Procedure
Salah satu cara terpenting untuk masuk ke pasar adalah prosedur perijinan. Licensing requirement dan licensing procedure dimaksudkan untuk menjamin tersedianya pemasok jasa yang berkualitas melalui mekanisme perijinan. Proses perijinan harus tidak digunakan sebagai alat menghambat masuk ke pasar.
Technical Standard
Penerapan technical standard harus secara transparan dan berdasarkan kriteria objektif. Technical standard tersebut harus diberitahukan kepada seluruh  masyarakat. Untuk sektor jasa yang telah memiliki standard internasional, negara anggota diminta agar menggunakan standard internasional tersebut sebagian atau seluruhnya.
Prior Comment
Memberikan kesempatan kepada setiap pihak yang berkentingan untuk memberikan masukan atas setiap rancangan ketentuan yang akan mengatur qualification requirement, qualification procedures, licensing requirement, licensing procedure, technical standard. Komentar yang diberikan tersebut diharapkan tercermin secara substantive dalam ketentuan yang dikeluarkan. Terdapat jangka waktu yang wajar antara dikeluarkannya suatu ketentuan dengan diberlakukannya secara efektif ketentuan tersebut.
Memanfaatkan Liberalisasi
Langkah penting yang perlu dilakukan adalah memilih sektor yang akan diliberalkan. Dalam pemilihan sektor tersebut penting diperhatikan keterkaitan sektor yang akan diliberalkan dengan sektor lainnya. Disamping itu perlu pula mempertimbangkan kondisi sektor. Pendangan umum tentang pembukaan sektor bagi pihak asing adalah apabila sektor tersebut telah cukup kuat untuk bersaing. Pandangan ini menurut hemat penulis kurang tepat. Sektor yang lemah seharusnya yang ditawarkan kepada pihak asing. Alasannya adalah agar sektor tersebut dapat tumbuh sehingga dapat menopang sektor lainnya. Lemahnya suatu sektor tentunya disebabkan kurangnya investor yang bermainat di sektor tersebut. Kurangnya peminta dapat disebabkan jumlah dana yang dibutuhkan sangat besar dan atau teknologi yang diperlukan adalah teknologi tinggi. Kehadiran investor asing diharapkan dapat mengatasi masalah tersebut.  Kehadiran investor asing tentunya juga membawa dana, teknologi, dan juga tenaga ahli. Membuka akses kepada tenaga ahli asing dapat dijadikan bahan kajian dalam memilih sektor atau sub sektor yang ingin diliberalkan.
Kebutuhan akan tenaga kerja asing khususnya tenaga kerja yang memiliki keahlian (high-skilled worker) seiring dengan kemajuan ekonomi di suatu negara. AS sebagai negara maju saja mengalami masalah  karena kurangnya tenaga ahli terutama pasca serangan 11 September 2001. Setelah serangan itu AS memperketat masuknya orang asing. Alan Greenspan mengkhawatirkan kondisi tersebut karena akan menurunkan daya saing ekonomi AS dan memperlebar perbedaan penghasilan antara high-skilled dan lesser-skilled worker. Greenspan menghimbau agar pemerintah mempermudah masuknya tenaga ahli asing bila ingin mempertahankan daya saing perekonomian Amerika Serikat. Kebutuhan akan tenaga ahli tersebut  tidak dapat menunggu dilakukannya terlebih dahulu reformasi sistem pendidikan agar  menghasilkan tenaga ahli yang dibutuhkan AS, Greenspan mengatakan ”the world is moving too fast for political and bureaucratic dawdling”.
Negara-negera maju lainnya juga menerapkan kebijakan pintu terbuka bagi tenaga ahli asing sebagai upaya meningkatkan kualitas perekonomian mereka. Dalam kaitannya dengan tenaga kerja asing, Australia dikenal sebagai negara yang banyak menerima tenaga kerja asing. Sepersepuluh tenaga kerja di Australia diisi oleh tenaga ahli asing. Di Kanada jumlahnya 7% sedangkan di Amerika Serikat sekitar 3%. Uni Eropa hanya mempekerjakan 1.7%. Rendahnya tenaga ahli asing ini menimbulkan masalah bagi  Uni Eropa karena kebutuhan akan  tenaga ahli tersebut tidak dapat dipenuhi dari tenaga kerja domestik. Disamping jumlahnya yang terbatas dan banyak tenaga ahli yang berasal dari Uni Eropa mencari pekerjaan ke negara lain. Untuk mengatasi kekuarangan tenaga ahli tersebut Uni Eropa berencana untuk mempermudah masuknya tenaga ahli asing ke Uni Eropa dengan mengenalkan sistem blue card. Berdasarkan sistem ini tenaga ahli asing yang mendapat tawaran kerja dapat  lebih cepat masuk  Uni Eropa bersama keluarganya. Setelah berada di wilayah Uni Eropa tenaga ahli tersebut dapat pindah kerja, keluar masuk Uni Eropa dan setelah jangka waktu tertentu dapat bebas berpindah diantara negara-negara Uni Eropa. Sistem ini diharapkan dapat menciptakan Uni Eropa lebih kompetitif bagi tenaga ahli asing.
Penutup
Kehadiran investasi asing sebagai konsekwensi liberalisasi pada dasarnya adalah pisau bermata dua. Mereka dapat menjadi pendorong tumbuhnya sektor-sektor ekonomi tertentu tetapi sekaligus dapat meminggirkan pengusaha lokal.Pengalaman banyak negara menunjukan, terpinggirnya pengusaha lokal bukan disebabkan kehadiran investor asing. Kebijakan pemerintah yang serikali kali menghambat atau paling tidak mempersempit peluang wirausaha lokal untuk mendapatkan akses ke pasar. Akibatnya kecurigaan terhadap investor asing menjadi meningkat. Investor asing dengan kekuatan modal dan keahliannya dapat lebih mudah mengatasi distorsi yang diciptakan pemerintah sehingga terlihat sebagai monster yang memangsa pengusaha lokal. Apabila pemerintah dapat mempermudah akses ke dunia usaha maka diharapkan kehadiran asing dapat dimaksimalkan manfaatnya





Pembahasan
Dampak dari penanaman modal asing di Indonesia
Peningkatan kesempatan kerja akibat adanya pabrik-pabrik baru tersebut berdampak positif terhadap ekonomi domestik lewat sisi permintaan: peningkatan kesempatan kerja menambah kemampuan belanja masyarakat dan selanjutnya meningkatkan permintaan di pasar dalam negeri. Sama seperti kasus s ebelumnya, jika penambahan permintaan konsumsi tersebut tidak serta merta menambah impor, maka efek positifnya terhadap pertumbuhan output di sektor-sektor domestik sepenuhnya terserap. Sebaliknya, jika ekstra permintaan konsumsi tersebut adalah dalam bentuk peningkatan impor, maka efenya nihil. Bahkan jika pertumbuhan impor lebih pesat daripada pertumbuhan ekspor yang disebabkan oleh adanya PMA, maka terjadi defisit neraca perdagangan. Ini berarti kehadiran PMA memberi lebih banyak dampak negatif daripada dampak positif terhadap negara tuan rumah.

tugas sosiologi

Tugas Akhir Sosiologi
SMA NEGERI 1 BANGSRI
Nama      : Mega Udianto
No   : 29
Kelas      : XII IS 3
Tema       : PENGARUH PEREKONOMIAN ASING DI INDONESIA
Judul      : PENGARUH INVESTASI BADAN USAHA MILIK ASING DI INDONESIA TAHUN 2011





PENGARUH INVESTASI BADAN USAHA MILIK ASING DI INDONESIA TAHUN 2011
1.1   Pendahuluan
Bergabung dengan ekonomi global dapat diibaratkan dengan menjadikan negara sebagai perusahaan publik yang pemegang sahamnya setiap orang dimanapun berada. Para pemegang saham tersebut tidak memberikan suara setiap empat atau lima tahun tetapi setiap jam, setiap hari melalui pialang dari teras rumah mereka. Bila para pemegang saham ini berpendapat penyelenggara negara atau pemerintah suatu negara tidak lagi kredibel maka mereka beramai ramai akan menjual saham sehingga mengakibatkan goncangan pada perekonomian  dan bahkan dapat menjatuhkan pemerintah negara  seperti misalnya  terjadi di negara Asia termasuk Indonesia pada tahun 1997 sampai 1998. Singkat kata, globalisasi telah menghilangkan batas-batas tradisional  kedaulatan negara dimana modal tidak lagi memiliki bendera nasional. Dana mengalir dari satu negara ke negara lain secara cepat, bergerak melewati batas-batas negara.
Untuk Indonesia, Undang-undang No.1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing yang kemudian diperbaharui dengan Undang-undang No 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal dapat dikatakan  tonggak sejarah pengintegrasian ekonomi Indonesia ke dalam perekonomian dunia. Tonggak sejarah ini diperkuat dengan diterbitkannya  Undang-Undang No 7 tahun 1994 yang meratifikasi  Perjanjian Pendirian WTO  pada Nopember 1994. Ketiga undang-undang tersebut secara bertahap meliberalkan ekonomi Indonesia. Liberalisasi merupakan kata yang banyak disanjung sekaligus dihujat oleh berbagai kelompok masyarakat. Disanjung karena  liberalisasi dipercaya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan dihujat sebab  liberalisasi juga  yang meminggirkan sebagian anggota masyarakat khususnya masyarakat ekonomi lemah. Di Indonesia, investasi asing  meski sudah ada sejak beberapa dekade tetap merupakan salah satu yang  kontroversial. Jarang ada kritik tentang pembangunan yang tidak dikaitkan dengan investasi asing. Ada tuduhan yang mengatakan bahwa investasi asing telah menciptakan  “koloni Jepang” dan  memperparah status ketergantungan Indonesia terhadap asing. Investasi asing telah menekan pengusaha pribumi, tidak menempatkan tenaga kerja pada tempatnya dan hanya sedikit memberikan kontribusi dalam  teknologi baru dan modal.
Hujatan terhadap investasi asing  dan berarti juga terhadap globalisasi  dapat dipahami dari dua ilustrasi berikut.  Pertama, patung Virgin of Guadalupe, merupakan  simbol bagi masyarakat Meksiko. Patung tersebut sekarang diimpor Meksiko dari Cina kemungkinan melalui pelabuhan di Kalifornia. Bagi penduduk Meksiko, kejadian ini mencengangkan. Alasannya, Meksiko selama ini bangga karena merupakan negara dengan upah murah. Mengimpor patung orang suci simbol masyarakat dari Cina,  berarti  negara tirai bambu tersebut dapat  memproduksi dan mengapalkannya jauh menyeberangi lautan Pasific  dengan harga lebih murah. Situasi ini hanya dapat terjadi karena  globalisasi. Tahun 2001 adalah tahun dimana untuk pertama sekali sejak dua dekade, ekspor Meksiko ke Amerika Serikat (AS)  turun. Meskipun berbatasan langsung dengan AS dan mendapat kemudahan karena tergabung dalam Nort America Free Trade Area (NAFTA), pada tahun 2003 Cina menggantikan kedudukan Meksiko sebagai negara pengekspor kedua ke AS, yang pertama adalah Kanada.
Kedua, di Mesir sepanjang bulan Ramadhan anak-anak sekolah biasa membawa fawanis, lampion warna-warni yang di dalamnya berisi lilin. Tradisi tersebut telah berlangsung ratusan tahun sejak periode Fatimid. Anak-anak sambil bernyanyi memutar-mutar lampion tersebut dan mendapat permen, hadiah dari orang-orang tua. Selama berabad pengusaha kecil dan berupah murah di Kairo memproduksi lampion tersebut sampai paling tidak beberapa tahun silam, yaktu pada saat lampion plastik dengan lampu baterai (ganti lilin) buatan Cina mulai membanjiri pasar-pasar di kota Kairo. Kehadiran lampion plastic ini  menghancurkan pengusaha tradisional Mesir. “Mereka menginvasi tradisi kami dengan cara yang inovatif dan kami tidak melakukan apapun” ucap seorang warga Kairo. Anehnya banyak ibu-ibu yang menyenangi produk Cina tersebut karena lebih aman bagi anak-anak dibandingkan produksi Mesir. Lampion buatan Cina terbuat dari plastik sedangkan yang buatan Mesir dibuat dari  kaca dan logam serta menggunakan lilin. Kondisi ini juga buah dari liberalisasi.
Pertanyaan yang perlu dikemukakan dalam konteks ini apakah arus liberalisasi dan globalisasi harus dibendung?. Bila dibendung,   bagaimana jadinya beberapa sektor tertentu seandainya tidak ada investasi asing. Seberapa besarkah peranan yang dimainkan oleh penanaman modal asing pada sektor tertentu. Apakah dampak dari suasana kebijakan umum terhadap biaya dan manfaat dari investasi asing. Banyak kritik yang diarahkan pada penanaman modal asing di Indonesia semestinya diarahkan pada iklim kebijakan. Faktor terpenting yang menentukan  asing. Ada banyak jalan menuju industrilalisasi yang cepat sebagaimana pengalaman yang ditunjukkan oleh perekonomian Asia Timur dan Asia Tenggara. Ciri umum negara industri baru bukanlah kebijakan mereka terhadap investasi asing melainkan terutama,  rejim perdagangan dan sistem pengaturan yang mungkin dapat diistilahkan dengan peningkatan efisiensi. Dalam pengembangan sektor yang efisien yang terpenting adalah menciptakan  iklim usaha yang bersaing, suatu pemerintahan yang kuat dan memberikan dorongan serta mempunyai akses terhadap keterampilan, teknologi dan pasar asing.